Ganjar Percaya Netralitas TNI-Polri: Saya Ini Anak Polisi

M. Gazali - News
17 November 2023 10:34
Ganjar Pranowo

JOGJA - Calon presiden (capres) PDIP, Ganjar Pranowo menekankan keyakinannya bahwa TNI dan Polri bakal netral selama Pilpres 2024. Selain itu, dirinya juga menyatakan akan menyiapkan tim hukum mendampingi Aiman Witjaksono.

Saat ditemui awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Ganjar ditanya mengenai Aiman yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal polisi tidak netral. Diketahui Aiman merupakan jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.

"Ya kita siapkan tim hukum bisa mendampingi tapi lagi-lagi kita sangat percaya semua akan bekerja sangat profesional," kata Ganjar saat ditemui wartawan di UGM, Kamis (16/11/2023).

Capres dengan nomor urut tiga tersebut meminta agar nanti dan bukti dibeberkan supaya tidak menjadi fitnah. Adapun pelaporan buntut dari pernyataan Aiman yang menyatakan polisi tidak netral.

"Saya sampaikan, seluruh data, dan fakta musti betul-betul ditunjukkan biar nanti tidak menjadi fitnah," bebernya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu melanjutkan, dirinya masih percaya aparat bisa netral. Apalagi, petinggi TNI maupun Polri terus menggaungkannya.

"Saya orang yang percaya aparat bisa netral. Kepolisian bisa netral karena pengalaman-pengalaman itu sudah ditunjukkan. Saya kira petinggi TNI-Polri sudah menyampaikan itu. Apalagi saya anak polisi," jelas dia.

Baca juga:
Kapan Puncak Musim Kemarau 2024? Ini Prediksi BMKG

Sebelumnya, Aiman dipolisikan terkait postingannya yang membuat pernyataan soal polisi diperintah komandan memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Laporan dibuat oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu, dan juga barisan mahasiswa Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga, terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran," kata pelapor, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11). (*) 

 


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment